Addendum Andal dan RKL-RPL Perubahan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Eksploitasi/Operasi Produksi Batubara di Desa Batuah dan Desa Tani Harapan
Jumat, 20 Januari 2023 menghadiri Undangan Addendum Andal dan RKL-RPL Perubahan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Eksploitasi/Operasi Produksi Batubara di Desa Batuah dan Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga Sanga, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur oleh PT Kutai Energi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Rapat ini dilakukan secara daring dengan media zoom meeting dan luring di Samarinda.
Rapat dipandu oleh Ibu Laksmi Widyajayanti selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan serta dihadiri oleh para pakar lingkungan hidup dan pertambangan, unsur Kementrian, OPD di lingkup Kabupaten Kutai Kartanegara serta OPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Berikut rangkuman pembahasan pada rapat tersebut :
1. Adendum ANDAL dan RKL-RPL PT. Kutai Energi merencanakan akan melakukan perubahan terhadap pengurangan luasan area terganggu (pit tambang); penambahan pit, perubahan kapasitas produksi, perubahan/pengurangan durasi/waktu operasi penambangan, perubahan luas area disposal, perubahan jumlah cadangan, pengurangan luas void, penambahan settling pond, perubahan sarana penunjang, dan resettlement lingkungan di Desa Tani Harapan.
2. Berdasarkan data base pertimbangan teknis, Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur belum pernah menerbitkan informasi kesesuaian tata ruang atas nama perusahaan tersebut.
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 lokasi rencana kegiatan PT. Karya Silvi seluas 702.14 Ha berada pada peruntukkan Perkebunan, Permukiman, Perikanan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Tubuh Air. Lokasi berada di dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan.
4. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 – 2033, lokasi rencana kegiatan berada pada peruntukkan Pola Ruang Budidaya Perkebunan, Pertanian Lahan Basah, Pertanian Lahan Kering, Badan Air, dan Sempadan Sungai.
5. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, lokasi kegiatan yang dimohonkan berada di dalam wilayah IKN seluas 6.605,32 Ha. Terhadap hal tersebut maka pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk dapat berkoordinasi pada Kementerian ATR/BPN atau Badan Otorita Ibu Kota Negara.