... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Zoom Meeting kegiatan Rapat Tim Teknis KPA Pusat Formulir KA PT. KIDECO JAYA AGUNG

Kamis, 28 Juli 2022 telah dihadiri  secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting kegiatan Rapat Tim Teknis KPA Pusat Formulir KA PT. KIDECO JAYA AGUNG yang diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan terkait rencana kegiatan pertambangan, Kabupaten Kutai Paser, khususnya pada Blok Samu Biu.

Rapat dibuka dan di pimpin oleh Ibu Esther dari Direktorat Pencegahan dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan(PDLUK). Dihadiri oleh perwakilan dari unsur Kementerian terkait,dari akademisi sebagai penilai. dari unsur Pemkab Paser dan juga unsur Pemprov Kaltim dimana dari Dinas PUPRPERA Provinsi Kaltim  diwakili oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si. M.Ec.Dev selaku Sub Koordinator Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Bidang Penataan Ruang. 

Adapun point2 utama yg disampaikan berkenaan dg penataan ruang antara :

1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur pernah menerbitkan Surat Kesesuaian Pemanfaatan Ruang terkait kegiatan PT. Kideco Jaya Agung dengan Surat No. 660/109/PR-KASI DAL Tanggal  07 Januari 2022 dengan ruang lingkup 3 Blok Pertambangan PT.Kideco Jaya Agung.

2. Berdasarkan Perda RTRW Prov. Kaltim, rencana lokasi kegiatan berada pada pola ruang Kawasan Perkebunan, Hutan Produksi dan Permukiman 

3. Berdasarkan Perda RTRW Kab. Paser, lokasi rencana kegiatan berada pada pola ruang kawasan Hutan produksi, perkebunan, permukiman dan sempadan Sungai.

4. Lokasi rencana kegiatan masuk dalam pola Ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP) pada Perda RTRW Prov. Kaltim dan juga pada RTRW Kab. Paser.

5. Hal utama yang perlu diperhatikan adalah ketentuan peraturan zonasi kawasan sempadan Sungai, terkait ketentuan jarak sempadan sungai dengan area pertambangan di dalam blok Samu Biu selain itu  juga perlu memperhatikan pengendalian pemanfaatan Ruang disekitar lokasi Pertambangan sesuai kententuan pada RTRW.