Undangan Panitia B dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur atas permohonan HGU PT Teguh Jaya Prima Abadi dan PT Prima Mitrajaya Mandiri.
Telah dihadiri Undangan Panitia B dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur atas permohonan HGU PT Teguh Jaya Prima Abadi dan PT Prima Mitrajaya Mandiri.
Hasil kegiatan sebagai berikut :
1. Telah dilakukan pemeriksaan tanah, Sidang pemeriksaan tanah dan Sidang Panitia B pada bidang-bidang yang dimohonkan dua perusahaan tsb dari tanggal 10-11 Juni 2021.
2. Berdasar Perda RTRWP Kalimantan Timur dan Perda RTRW Kabupataen Kutai Kartanegara, lokasi yang dimohonkan seluruhnya berada pada Pola Ruang Perkebunan.
3. Lokasi permohonan bebas dari kawasan hutan, PPIB, lahan gambut dan kebakaran hutan.
4. Berdasarkan data spasial perizinan lokasi permohonan tumpang tindih dg IUP Pertambangan. terhadap hal tsb maka akan dilakukan permohonan prioritas penggunaan lahan kepada Gubernur.
5. Hasil pemeriksaan lahan menunjukan bahwa sebagian besar lokasi tsb berupa tanaman sawit, belukar dan tanah terbuka. Lokasi permohonan tidak ditemukan sungai dan jalan yang dikelola dan dibiayai oleh pemerintah.
6. Pemeriksaan thd berkas HGU menunjukan bahwa plasma perusahaan tsb telah berproses HGU.
7. Perusahaan telah memenuhi syarat administrasi berupa akta notaris dan lengkap.
8. Tidak ada keberatan dr perusahaan thd hasil temuan anggota Panitia B
9. Agar melengkapi Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara bahwa tidak ada permohonan sertifikasi di atas lokasi permohonan HGU.
10. Temuan baru bahwa lokasi permohonan yang semula hanya berada di Kec Muara Kaman, bahwa lokasi tab berada di Kecamatan Kota Bangun dan Muara Kaman. Terhadap hal tsb dimohon agar dapat meminta klarifikasi dari Bagian Pemerintahan Kutai Kartanegara untuk mendapat penegasan batas administrasi.