UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dan pengolahan inti Kelapa Sawit yang berlokasi di Kec. Muara Wahau Kab. Kutai Timur
Jumat, 10/6/2022. Rapat Kegiatan UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dan pengolahan inti Kelapa Sawit yang berlokasi di Kec. Muara Wahau Kab. Kutai Timur.?
?
Rapat dibuka oleh Bapak Fahmi Himawan dari Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan dihadiri oleh OPD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kutai Timur terkait beserta perangkat desa. ?
?
Turut hadir dari Dinas PUPR-PERA Kaltim Bidang Tata Ruang oleh Ibu Nurani Citra Adran selaku Pejabat Fungsional Penata Ruang Muda.?
?
Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Keseluruhan Kegiatan berada pada peruntukan kawasan Perkebunan dan Terkait tentang Struktur Ruang jalan akses rencana Pabrik melewati ruas Jalan SP.3 Muara Wahau – Kelay, dengan fungsi Jalan Arteri dan status Jalan Nasional ?
?
Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Kutai Timur Perda No. 1 Tahun 2016 Keseluruhan Kegiatan berada pada Pola Ruang KBNK dengan Peruntukan Perkebunan.?
?
Selanjutnya dapat disimpulkan lokasi kegiatan rencana Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit ini telah sesuai dengan rencana tata ruang namun Kegiatan yang dilakukan di kawasan sekitar Pembangunan dan juga Permukiman harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan air permukaan serta regulasi tetap mengacu pada peraturan perundan-undangan yang berlaku.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#PenataanRuang #ZoomMeetings #RapatVirtual #UKLUPL #Perizinan