... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Tinjau Lapangan Pemeriksaaan tanah dan Sidang Panitia B atas 4 (empat) permohonan Hak Guna Usaha (HGU)

Tanggal 03 - 06 Agustus 2022 telah diikuti Tinjau Lapangan Pemeriksaaan tanah dan Sidang Panitia B atas 4 (empat) permohonan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai tindak lanjut dari hasil invent dan cek fisik dari tim Kanwil BPN yang telah dilakukan sejak tanggal 20 - 22  Agustus 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN Kanwil Provinsi Kalimantan.

Rapat dibuka dan di pimpin oleh Bapak Andre dari bidang IV Kanwil ATR/BPN. Dihadiri oleh perwakilan dari unsur Pemrov Kaltim,Pemkab Kutim, Perangkat Kecamatan dan perangkat desa terkait wilayah permohonan. dari Dinas PUPRPERA Provinsi Kaltim  diwakili oleh Bpk A. Muzakkir, ST. M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang.

Pengajuan permohonan Hak Guna Usaha  meliputi 2 lokasi permohonan An. Perusahaan dan 2 permohonan Lokasi An Koperasi Plasma dari Kebun Inti yang tersebar di Kecamatan Manubar, Kecamatan Karangan dan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur . Hasil Pemeriksaan tanah Tim Panitia B sudah sesuai dengan hasil cek fisik tim invent BPN, dan untuk Sidang Panitia B  point-point yang jadi pembahasan antara lain :

1. Berdasarkan RTRW Prov. Kaltim No. 1 tahun 2016 Peruntukan kawasan pada 4 Permohohan Lokasi tanam yang dimohonkan berada pada Pola Ruang Perkebunan.

2. Berdasarkan data spasial Wilayah Kerja Migas dan Gas Bumi,4 (empat) permohonan Hak Guna Usaha (HGU) lokasi kegiatan yang dimohonkan overlapping dengan wilayah kerja migas konvensional PT. Pertamina EP dan wilayah kerja migas non konvensional GMB Sangatta II.dan untuk arahan agar berkoordinasi dengan SKK Migas dan Membuat Pernyataan akta Notaril Sesuai Permen No. 18 tahun 2021.

3. Untuk Bidang Tanam yang overlapping dengan IUP Tambang agar bersurat ke Dinas ESDM Provinsi Kaltim untuk mendapatkan advis teknis. dan sesuai indikasi Arahan Peraturan Zonasi harus melakukan PPLB