... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Teknis Ekspose Revisi Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 3A-2, Seksi 3B-2, Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 5B, Segmen 6A dan 6B

(07/02/2024) Rapat Teknis Ekspose Revisi Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 3A-2, Seksi 3B-2, Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 5B, Segmen 6A dan 6B yang diprakarsai oleh BBPJN Prov Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ibu Siti Sugiyanti, S.E., M.Si selaku Kepala Biro POD Setda Prov Kaltim bertempat di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim dan diikuti oleh anggota tim verifikasi pengadaan tanah yaitu instansi pemerintah tingkat provinsi yang terkait, instansi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Revisi Penetapan Lokasi ini tidak merubah Penetapan Lokasi Akses Jalan IKN yang telah diterbitkan oleh Gubernur Kaltim pada Tahun 2022 dan 2023. Revisi ini bertujuan untuk penambahan lokasi pembebasan lahan terkait dengan keamanan pekerjaan fisik jalan yang sudah berkontrak dan sedang dalam proses pembangunan. Dalam upaya percepatan pihak pemrakarsa menyampaikan kebutuhan lahan yang perlu untuk penambahan pembebasan lahan.

Jalan Tol Segmen 3A-2 membutuhkan penambahan 13 bidang dan Segmen 3B-2 membutuhkan 2 atau 3 bidang yang masih perlu diidentifikasi lebih lanjut yang berada di Wilayah Kota Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan menyarankan agar kepada pemrakarsa untuk membuat usulan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang baru saja tanpa merevisi yang lama agar proses pembangunan pada penetapan lokasi yang lama tetap berjalan sebagaiman mestinya.

Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 5B, Segmen 6A dan 6B hanya membutuhkan 1 tambahan bidang yang berada di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyarankan untuk cukup melakukan Revisi DPPT Penetapan Lokasi yang lama saja dengan meminta Rekomendasi dari Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim. hal ini disarankan karena Satgas Pengadaan Tanah Penajam Paser Utara baru saja menyelesaikan proses identifikasi dan inventarisasi sehingga masih memungkinkan ditambahkan 1 bidang tadi.

Terhadap penambahan lokasi pembangunan jalan ini seluruhnya tetap diarahkan untuk melengkapi dengan Dokumen KKPR kepada Kementerian ATR, Kemudian Tim Verifikasi juga bersepakat untuk pihak pemrakarsa dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara untuk arahan tindak lanjut yang berbeda pada masing masing wilayah.