Teknis DPPT Larap Tahap II Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur
Selasa, 15 November 2022 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur telah menghadiri undangan Rapat Teknis DPPT Larap Tahap II Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Rapat diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh unsur OPD Provinsi dan Kementrian/Lembaga terkait.
Pemrakarsa pengadaan tanah ini diampu oleh Balai Wilayah Sungai IV Kalimantan. Pekiraan kebutuhan luas tanah tahap II sebesar 511,03 Ha yang berada di Desa Sukomulyo, Tengin Baru, dan Desa Argomulyo. Luas lahan ini juga mencakup sisa lahan yang belum dibebaskan pada tahap I di tahun 2019-2021 dan berpotensi konsinyiasi. Bangunan yang terdampak pada area rencana pembebasan tahap II ini terdiri dari rumah tinggal, kendang wallet dan pondok pesantren.
Hingga saat ini, pemrakarsa belum memiliki dokumen KKPR atau informasi kesesuaian tata ruang pada rencana lokasi pembebasan tanah. Terkait hal tersebut, pemrakarsa diminta untuk dapat melengkapi dokumen tersebut sebagai salah satu syarat dalam perencanaan pengadaan tanah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.