Sosiallisasi Undang-undang No.3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN
Kamis, 19 - 20 Oktober 2022, telah diikuti kegiatan secara virtual Sosiallisasi Undang-undang No.3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN. Yang diselenggarakan Oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Drs.Oktorialdi,MA,Ph.D.Selaku Plt.Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan,Kementrian PPN/BAPPENAS, dan dilanjutkan oleh Bapak Ir. Bambang Susantono.MSCP,MSCE,Ph,D. Kepala Otorita IKN.
Sosialisasi ini bertujuan menginformasikan kepada masayarakat , para pemangku kepentingan dalam proses Perencanaan,Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara,Serta Penyelenggaran Pemerintahan Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk :
Merealisasikan VISI Indonesia 2045,
Mendorong Transformasi Pembangunan sosial,budaya dan ekonomi bangsa dan,
Mendorong percepatan Pembangunan kawasan timur Indonesia melalui Pertumbuhan ekonomi yang insklusif dan merata.
Pemindahan Ibu Kota Negara direncanakan dan dibangun dengan standar baru yang lebih Tinggi,berkualitas, adaptif, inovatif, inklusif, berkeadilan, berkelanjutan dan bermartabat.
Dimana Ruang Lingkup Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan Ruang Lingkup Wilayah dan Ruang Lingkup Subtansi.
Menjadi acuan nutuk penyusunan rencana tata ruang dan rencana Pembangunan sektoral sebagai satu kesatuan perencanaan yang komprensif dan terintegrasi.
Mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam Lampiran Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan beberapa penyempurnan dan pemuktahiran sesuai perkembangan terakhir.
Lingkup Perkembangan Terkini,
Sementara di bentuk Tim Transisi pendukung 4 P, OIKN dengan Kepmensesneg 105/2022 dengan 8 korbid.
Penambahan sudah ada SOTK dengan Perka OIKN Nomor 1 / 2022 ( Pelaksanaan Perpres 62/2022)
Sudah Dilantik 5 Deputi.
Diharapkan Sampai akhir 2022 semua struktur dan personil telah terisi.
Peraturan Pelaksanaan UU IKN untuk di undangkan sampai dengan awal Tahun 2024.