Sosialisasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, Kawasan Hutan
LatePost Pada tanggal 9 September 2021 Telah Diikuti “Sosialisasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Usaha Pertambangan dan Hak Atas Tanah serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No. 164 Tahun 2021 untuk Wilayah Timur”
Acara Dibuka Oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bapak Wahyu Utomo
Materi yang Disampaikan :
1.Urgensi dan Arahan Presiden dalam penataan Perizinan Pertambangan dan Perkebunan khususnya dalam Kawasan Hutan, oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi – Sekretariat Kabinet
2.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi dan/atau Hak Atas Tanah,oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan – Kemendagri
3.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang dengan Batas Daerah, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi dan/atau Hak Atas Tanah, oleh Dirjen Tata Ruang – Kementerian ATR/BPN
4.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Kawasan Hutan dengan Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Izin, Konsesi dan/atau Hak Atas Tanah oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan – KLHK
5.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan/Konsesi di Sektor Pertambangan dengan Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Perizinan lainnya dan/atau Hak Atas Tanah, oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
6.Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Hak Atas Tanah dengan Batas Daerah, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Konsesi, oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah – Kementerian ATR/BPN