Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2023 – 2042
(30/11/2023) Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2023 – 2042 di Hotel Puri Senyiur. Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Bapak H. Hero Mardanus Satyawan selaku Sekretaris Daerah Kota Samarinda dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga/Instansi Vertikal, perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, BUMN, BUMD, Asosiasi Profesi, dan Akademisi.
Kegiatan Sosialisasi diawali dengan serah terima dokumen Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2023 – 2042 dari Pemerintah Kota Samarinda kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak A.M. Fitra Firnanda, S.T., M.M. selaku Kepala Dinas PUPR&PERA, Bapak H. Subandi, S.E., M.Ap. selaku Wakil DPRD Kota Samarinda, dan Bapak Firman Ariefiansyah Singagerda, S.T., M.Sc. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, lalu dilanjutkan dengan paparan terkait substansi RTRW Kota Samarinda oleh tim penyusun, Ir. Dana Adisukma, S.T., M.Sc., IAP dan Ahmad Ramli, S.T.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2023 – 2042 telah ditetapkan pada tanggal 14 November 2023, dengan tujuan penataan ruang “mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan industri berskala regional dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan”. Persentase kawasan lindung dalam RTRW Kota Samarinda adalah sebesar 12,22% dan kawasan budi daya sebesar 87,78%. Dalam RTRW Kota Samarinda juga telah mengakomodir komitmen pemenuhan RTH sebesar 20% dengan menguasai lahan tidur dan lahan yang tidak terdapat hak kepemilikannya. Data geospasial RTRW Kota Samarinda dapat diakses melalui website Gistaru Kota Samarinda