Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042 di kabupaten Berau
(21/2/2024) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042 di Hotel Bumi Segah, Kabupaten Berau. Rapat dibuka dengan penyampaian sambutan dari Pemerintah Kabupaten Berau yang diwakili oleh Bapak Sekhnurdin, S.Hut., M.Sc. selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau. Peserta sosialisasi yang hadir meliputi perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Berau, Pelaku Usaha, Asosiasi, dan Akademisi, Dilakukan penyerahan buku Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042 kepada Dinas PUPR, Bappelitbang, DLHK, Dinas Perkebunan, dan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Muhammadiyah Berau.
RTRW Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Berau namun tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan untuk mewujudkan keselarasan ruang yang jelas.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Berau Tahun 2016 – 2036 saat ini sedang dalam proses revisi, sebagai tindaklanjut atas surat rekomendasi Peninjauan Kembali dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN tanggal 7 Februari 2023. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Berau di antaranya: kelengkapan administrasi, waktu pengerjaan, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan di atasnya, perencanaan yang selaras dengan perencanaan sektoral dan dokumen pembangunan.
RTRW Provinsi yang telah ditetapkan akan menjadi acuan dalam proses penyusunan RTRW maupun RDTR Kabupaten Berau. Pemerintah Kabupaten Berau berharap Pemerintah Provinsi dapat memberikan bimbingan, dukungan, serta arahan dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Berau.