Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah 2021
Telah dilaksanakan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah 2021 melalui Zoom Meeting pada tanggal 23 Juni 2021 oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
Sosialisasi dibuka oleh Bapak Prasetyo Wiranto, ST, M.Sc selaku Kasubdit Pengedalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I yang diikuti oleh Jajaran Kementerian ATR/BPN dan seluruh Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia.
Adapun hasil dari sosialisasi ini antara lain:
1.Pengawasan Penataan Ruang merupakan upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan;
2.Pemerintah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan penataan ruang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap kinerja aspek TURBINLAK, yakni aspek pengaturan penataan ruang (TUR), aspek pembinaan penataan ruang (BIN), aspek perencanaan tata ruang (LAK), aspek pemanfaatan ruang (LAK) dan aspek pengendalian pemanfaatan ruang (LAK);
3.Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang meliputi persiapan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang dibantu melalui aplikasi Siwastek (Sistem Informasi Pengawasan Teknis);
4.Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR&PERA diwajibkan melakukan sosialisasi mengenai tata cara pegisian aplikasi SIWASTEK kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang dijadwalkan tanggal 9 Juli 2021;
5.Selanjutnya dilakukan verifikasi penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota serta wawancara untuk penggalian potensi dan permasalahan penataan ruang di daerah;
6.Output dari Pengawasan Penataan Ruang berupa laporan yang menghasilkan rekomendasi dan strategi penyebarluasan hasil kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota;
7.Setelah sosialisasi, ini akan dilakukan FGD terkait pelatihan pengisian aplikasi SIWASTEK oleh Kementerian ATR/BPN kepada Pemerintah Provinsi.