Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 6A dan 6B serta jalan kerja kawasan sub BWP 1B dan 1C IKN
13 - 14 Juli 2023 telah diadakan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 6A dan 6B serta jalan kerja kawasan sub BWP 1B dan 1C IKN yang diselenggarakan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Kalimantan Timur yang diprakarsai oleh BBPJN Kaltim bertempat di gedung pertemuan Kelurahan Pemaluan.
Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik dipimpin oleh Bapak H. Imanuddin S.H., M.M selaku Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Pemprov Kaltim di ikuti oleh OPD yang merupakan anggota tim pengadaan tanah dilingkup Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta masyarakat yang terdampak terhadap adanya kegiatan tersebut.
Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Segmen 6A dan 6B berada pada sebagian wilayah Badan OIKN dan wilayah Pemerintah Provinsi Kaltim sepanjang 3,80 km dengan luas 43,26 Ha. sedangkan untuk jalan wilayah kerja sub BWP 1B dan 1C seluruhnya berada pada wilayah badan OIKN.
Kebutuhan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Bebas Hambatan Segmen 6A dan 6B diperlukan pembebasan lahan kurang lebih sebesar 137,526 Ha. sedangkan untuk jalan wilayah kerja sub BWP kurang lebih sebesar 1B dan 1C diperlukan pembebasan lahan kurang lebih 2,837 Ha.
Dalam hal ini seluruh masyarakat yang tanahnya terdampak kegiatan pembangunan mendukung secara penuh dalam tahap pelaksanaannya kedepan, sehingga hasil dari konsultasi publik ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Gubernur Kaltim dan Kepala Badan OIKN untuk penetapan lokasi.