Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 1,2,3 dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Senin, 10/10/22 telah diadakan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 1,2,3 dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang diselenggarakan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Kalimantan Timur yang diprakarsai oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim bertempat di Kantor Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Bapak Adi Kustaman sebagai Plt. Camat Sepaku dan dilanjutkan pada kegiatan konsultasi publik yang di ikuti oleh OPD terkait dilingkup Provinsi Kalimantan Timur serta masyarakat yang terdampak terhadap adanya kegiatan tersebut.
Kebutuhan pengadaan tanah untuk IPAL 1,2,3 dan TPST diperlukan pembebasan lahan sebesar 41 Ha dalam progres pembebasan lahan saat ini masih dalam pendataan dan verifikasi bidang tanah yang perlu di bebaskan sebanyak 31 bidang tanah yang dimiliki oleh 26 orang.
Dalam hal ini seluruh masyarakat yang tanahnya terdampak kegiatan pembangunan IPAL dan TPST mendukung secara penuh dalam tahap pelaksanaannya kedepan, sehingga hasil dari konsultasi publik ini dapat segera ditindak lanjuti oleh gubernur untuk penetapan lokasi.
Terkhusus untuk lokasi IPAL 3 yang berada dalam pola ruang hutan produksi tetap kegiatan pelaksanaan pembangunannya menunggu proses mekanisme pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.