Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Unit Pengukuran Residu dan Pembangunan Jaringan Interkoneksi Instalasi Pengolahan Air Bendungan Sepaku Semoi
(11/10/2023) menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Unit Pengukuran Residu dan Pembangunan Jaringan Interkoneksi Instalasi Pengolahan Air Bendungan Sepaku Semoi ke Instalasi Pengolahan Air Sepaku bertempat di Kantor Kelurahan Pemaluan dan Kantor Pertemuan Kecamatan Sepaku.
Rapat dipimpin oleh Bapak Evian Agus Saputra, S.H., M.H. selaku Kepala Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Pemprov Kaltim dan Bapak Dr. Firyadi, S.P., M.Si selaku Direktur Pertanahan diikuti oleh OPD yang merupakan anggota tim pengadaan tanah dilingkup Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta masyarakat yang terdampak terhadap adanya kegiatan tersebut.
Kebutuhan pengadaan tanah Pembangunan Unit Pengukuran Residu diperlukan pembebasan lahan sebesar 37,27 Ha dengan identifikasi bidang terdampak berjumlah 45 bidang.
Kebutuhan pengadaan tanah Pembangunan jaringan interkoneksi instalasi pengolahan air bendungan Sepaku Semoi ke instalasi pengolahan air Sepaku diperlukan pembebasan lahan sebesar 24,47 Ha dengan identifikasi bidang terdampak berjumlah 119 bidang.
Dalam hal ini seluruh masyarakat yang tanahnya terdampak kegiatan pembangunan mendukung secara penuh dalam tahap pelaksanaannya kedepan, sehingga hasil dari konsultasi publik ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Gubernur Kaltim dan Kepala Badan OIKN untuk penetapan lokasi.