Sinkronisasi Draft Revisi Perda RTRW Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2016 dengan Perda/Draft Revisi RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur
Kamis, 7/7/2022. Telah dilakukan Sinkronisasi Draft Revisi Perda RTRW Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2016 dengan Perda/Draft Revisi RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur. Rapat sinkronisasi ini dilakukan selama 9 hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai 07 Juli 2022 yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Bidang Penataan Ruang dan dihadiri oleh perwakilan Dinas yang membidangi Penataan Ruang beserta Tenaga Ahli pada 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.?
?
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil dari Asistensi Draft Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur dengan Kementerian ATR/BPN yang berlangsung tanggal 13-15 Juni 2022. ?
?
Rapat dibuka oleh Bapak Ir. Iqro Firmani, S.T selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang sekaligus moderator pada kegiatan ini, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan yang meliputi klasifikasi dan klarifikasi pada struktur ruang, pola ruang dan ranperda yang termuat dalam draft Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan Perda/Draft Revisi RTRW Kabupaten/Kota. ?
?
Saran dan catatan yang diberikan telah dituliskan secara rinci pada Lampiran Tabel Persandingan dan diharapkan dapat menjadi acuan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan perbaikan.?
?
Selengkapnya di tarudpupr.kaltimprov.go.id?
?
Atau klik @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#RTRW #Revisi #Sinkronisasi #RencanaTataRuang #Perencanaan