Serah Terima Surat Persetujuan Substansi atas Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 - 2042
Jum'at, 10 Maret 2023 telah dilaksanakan Serah Terima Surat Persetujuan Substansi atas Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 - 2042 di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Agenda berikut dihadiri oleh Kepala OPD di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur, Kepala OPD yang membidangi urusan Penataan Ruang Kabupaten/Kota, perwakilan Kanwil dan Kantah di Provinsi Kalimantan Timur. Persetujuan Substansi tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, selaku Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak H. M. Syirajuddin, S.H., M.T., selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Provinsi Kalimantan Timur.
Pada tanggal 8 Februari 2023 telah diterbitkan Surat Persetujuan Substansi atas Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042. Dengan diterbitkannya Persetujuan Substansi, maka tahapan selanjutnya yang perlu dilalui dalam rangka Penetapan Perda RTRWP adalah Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur agar dapat dilanjutkan dengan Evaluasi Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memohon dukungan seluruh pihak dalam rangka percepatan penetapan Perda RTRW, terutama untuk peningkatan iklim investasi di daerah, dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra atau hinterland IKN agar dapat mendukung aktivitas Ibu Kota Negara sehingga disparitas wilayah dapat dihindari.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mempersiapkan pelaksanaan Revisi RTRW Kabupaten/Kota, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021, bahwa Revisi RTRW Kabupaten/Kota harus ditetapkan paling lambat 1 tahun setelah Revisi RTRW Provinsi ditetapkan.