Rapat Tindaklanjut I Pengintegrasian RZWP3K, Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Rencana Lokasi IKN ke dalam Revisi RTRWP Kalimantan Timur
Agenda Rapat Tindaklanjut I Pengintegrasian RZWP3K, Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Rencana Lokasi IKN ke dalam Revisi RTRWP Kalimantan Timur secara daring. Rapat dipimpin oleh Bapak Fahmi Himawan, S.T., M.T. selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH dan diikuti oleh Dinas PUPR-PERA, DLH, DKP, Dishut, BPKH IV Samarinda, dan Mitra Pembangunan GGGI.
Beberapa hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:
1. DLH telah berkoordinasi dengan KLHK dan telah mendapatkan dokumen KLHS Masterplan IKN beserta SHPnya. Berdasarkan saran dari KLHK, sebaiknya KLHS Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan disusun secara terpisah dari KLHS Revisi RTRWP.
2. Dalam proses perubahan kawasan hutan terdapat 17 tahapan yang harus dilalui dengan estimasi waktu 4 – 7 bulan. Mempertimbangkan hal tersebut, peserta rapat bersepakat bahwa KLHS Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan akan disusun tersendiri agar tidak menghambat proses pengintegrasian RZWP3K ke dalam KLHS Revisi RTRWP.
3. Isu terkait kawasan pesisir dan IKN telah diakomodir dalam Isu PB strategis.
4. DKP menyampaikan bahwa Sekda telah bersurat kepada KKP mengenai tidak ada perubahan dalam dokumen RZWP-3-K, sehingga tidak perlu dilakukan uji publik ulang terhadap dokumen KLHS yang telah disusun.
Selanjutnya perlu dilakukan koordinasi dengan Bappeda dan BPKAD terkait penganggaran penyusunan KLHS Perubahan Kawasan Hutan di tahun 2022, dan pada tanggal 2 November akan diagendakan rapat konsultasi dengan KLHK.