... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Tindak Lanjut Hasil Kunjungan Lapangan Rencana Lokasi Pembangunan Incinerator Kota Samarinda

Ijin menyampaikan agenda Pada hari Senin, 1 Agustus 2021. Telah dihadiri Rapat Tindak Lanjut Hasil Kunjungan Lapangan Rencana Lokasi Pembangunan Incinerator Kota Samarinda lanjutan dari kunjungan Lapangan ke lokasi rencana lahan pembangunan Incenerator Pada Hari Kamis 8 Juli 2021, yang diikuti oleh Dinas PUPR Prov Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Prov Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda ( Bidang Bina Marga dan Bidang Penataan Ruang) dan BPKAD Kota Samarinda. Rencana Pembangunan Icenerator terdiri 3 tahap pertama dimulai tahun 2022 untuk FS dan FGD, Amdal , dan pembangunan instalasi dan prasarana dan di tahun 2024 untuk operasionalnya

Beberapa hal yang menjadi catatan dalam forum ini antara lain:

1. Lokasi Rencana TPA Palaran secara Rencana Detail Tata Ruang Kota Samarinda sebagaimana yang disampaikan oleh Dinas PUPR Kota Samarinda merupakan Kawasan Hutan Rakyat, dimana hal ini bisa konversi menjadi kawasan TPA sebagaimana usulan Perubahan Tata Ruang Kota Samarinda dan Lokasi Pada Kecamatan Samarinda Utara ini secara Rencana Detail Tata Ruang Kota  Samarinda sebagaimana yang disampaikan oleh Dinas PUPR Kota Samarinda merupakan Kawasan Ruang Terbuka Hijau, dimana untuk pemberian advise teknis akan lebih susah, untuk itu apabila lokasi ini nantinya akan dijasikan Rencana Pembangunan Insinerator Pemerintah Kota Samarinda perlu untuk mengusulkan pada Revisi Tata Ruang yang akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2021

2. Secara umum lokasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Samarinda adalah Lokasi TPA Kelruahan Bantuas Kecamatan Palaran karena banyak memenuhi kriteria selanjutnya Pemot Kota Samarinda ( DPUPR Kota Samarinda) akan melakukan hitung2an anggaran dengan tenggat waktu 2 bulan

3. Dalam Pembangunan Incenerator ini perlu adanya pertimbangan terkait dengan biaya yang

diperlukan untuk pembangunan jalan akses menuju Rencana Lokasi Incinerator.

4. Selanjutnya akan dilakukan kembali pertemuan dan mengadakan rapat lanjutab setelah mendapat     hitungan2 anggaran biaya dari Pemkot Kota Samarinda ( PUPR Kota Samarinda)