... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Pusat terhadap dokumen Formulir Kerangka Acuan terkait Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) – Hutan Tanaman

Rabu, tanggal 14 Desember 2022 menghadiri via daring undangan Rapat Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Pusat terhadap dokumen Formulir Kerangka Acuan terkait Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) – Hutan Tanaman yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Plamologi Kehutanan dan Tata Lingkungan kementerian Lingkungan Hidup melalui zoom meeting. 

Adapun poin-poin yang berkenaan dengan penataan ruang dalam rapat ini adalah sebagai berikut:

1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur belum pernah menerbitkan Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kegiatan yang dimohonkan oleh PT Tata Andalan Lestari.

2. Rencana kegiatan terdiri dari 3 blok yang berlokasi di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kutai Timur (blok 1 dan 2)  dan Kabupaten Kutai Kartanegra (blok 2 dan 3).

3. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, rencana lokasi kegiatan berada pada peruntukan pola ruang hutan produksi.

4. Berdasarkan RTRW Kabupaten Kutai Timur, sebagian rencana lokasi kegiatan berada di APL. Terhadap hal tersebut dimohon untuk dapat berkoordinasi dengan  Dinas PUPR Kutai Timur.

5. Berdasarkan RTRW Provinsi Kaltim dapat disampaikan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang dan dalam pelaksanaannya tetap mengikuti arahan peratuan zonasi.