Rapat Persiapan Pelaksanaan Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kab. Paser dan Kab. Penajam Paser Utara
Senin, tanggal 15 Agustus 2022
telah dilaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kab. Paser dan Kab. Penajam Paser Utara di Ika Hotel Kab. Penajam Paser Utara. Rapat dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Prov. Kaltim, BKSDA Wilayah Kaltim, OPD Provinsi serta OPD Kab. Paser dan Kab. Penajam Paser.
Adapun poin-poin dalam rapat ini adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung upaya penertiban pemanfaatan ruang untuk menindaklanjuti hasil audit tata ruang
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan pendalaman, pemeriksaan dan penelitian terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang hasil audit tata ruang pada lokasi prioritas pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang
3. Akan disusun rencana kerja pengenaan sanksi administratif pada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Penajam Paser Utara yang berjangka waktu dan tuntas
4. Berkenaan dengan titik lokasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang berada di wilayah IKN akan ditangguhkan hingga diperoleh hasil koordinasi dengan kementrian ATR/BPN dan/atau kementerian terkait lainnya
5. Penanganan penertiban pemanfaatan ruang berupa kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan dalam kawasan cagar alam di Kabupaten Paser akan dikoordinasikan dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementrian ESDM
6. Pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang melalui Forum Penataan Ruang/TKPRD yang akan dituangkan dalam berita acara rapat.