... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Pembahasan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan

Telah diikuti Rapat Pembahasan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan pada Ruas Jalan Tol Balikpapan - Samarinda yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Balikpapan pada tanggal 1 September 2021 secara daring melalui Zoom Meeting yang di laksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.

 

Rapat dipimpin oleh Kepala BPKH IV Samarinda Bapak Hengky Wijaya, S.Hut., M.Si dan diikuti oleh instansi terkait Kementerian Pusat, instansi terkait Pemerintah Provinsi, instansi terkait Pemerintah Kota Balikpapan serta instansi terkait Pemerintah Kabupaten Kukar.

 

Adapun hasil rapat adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan ini didasari dari adanya aduan masyarakat Karang Joang yang terdampak dari adanya pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Dimana kegiatan pembangunan Jalan Tol Balsam masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar sehingga perlu dilakukan penyelesaian terhadap pengadaan tanah di Tol Balsam sebanyak 39 bidang dengan luas sekitar 21,8 Ha.

 

2. Terkait penyelesaian permasalahan ini, dibentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut dengan Tim Inver PPTPKH dengan berpedoman pada PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Permen LHK No 7/2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan dan SK.505/Menlhk/Setjen/Pla.2/8/2021 tentang Tim Inver PPTPKH.

 

3. Tim Inver akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, melakukan pendataan di lapangan, serta analisa terhadap data fisik dan yuridis dari bidang-bidang tanah yang berada di Kawasan Hutan. Selanjutnya merumuskan rekomendasi hasil analisis.

 

4. Selanjutnya akan dilakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan Tim Inver yang didalamnya terdiri dari 11 Anggota yang berasal dari pemerintah Pusat, instansi terkait pemerintah Provinsi (Dinas PUPR Provinsi Kaltim dan Bidang Penataan Ruang salah satunya), Kabupaten/Kota serta Camat dan Lurah di wilayah kerja terkait yang direncanakan pada tgl 7 September 2021.