Rapat Pembahasan Pedoman Pelaksanaan Perizinan Berbasis Elektronik
Kamis, tanggal 22 September 2022 telah dihadiri rapat Pembahasan Pedoman Pelaksanaan Perizinan Berbasis Elektronik yang diadakan oleh Dinas ESDM Provislnsi Kaltim yang dipimpin oleh Bapak Munawwar ST.,M.Si selaku Kepala Dinas ESDM dan diikuti oleh OPD teknis terkait di lingkungan Provinsi Kaltim.
Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari hasil rapat ini adalah sebagai berikut:
1. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perpres No.55/2022 serta BA serah terima dokumen perizinan.
2. Selain itu berkenaan dengan akan dilaksanakannya proses perizinan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan.
3. Dinas ESDM membuat telaah kepada Gubernur terkait pedoman pelaksanaan perizinan yang menjadi kewenangannya dan didelegasikan kepada Dinas ESDM.
4. Pendelegasian terhadap Perpres 55/2022 terbagi dua melalui perizinan OSS dan non perizinan yang pelaksanaannya oleh Dinas ESDM berbasis elektronik.
5. Mengingat bahwa kewenangan yang telah dilimpahkan di provinsi, disampaikan bahwa terkait pertambangan batubara maupun mineral bukan logam dan batuan saat ini harus berada di dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Kaltim yang saat ini masih berlaku.