... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Pembahasan dan Tindak Lanjut Laporan Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen Berita Acara Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Senin tanggal 22 Agustus 2022 telah diikuti Rapat Pembahasan dan Tindak Lanjut Laporan Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen Berita Acara Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara tatap muka yang dipimpit oleh Bapak Christianus Benny, S.Hut., M.H selaku Staf Ahli Bidang 3 SDA Perekonomoan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Prov. Kaltim dan diikuti oleh oleh OPD teknis terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. 

Adapun poin-poin dalam rapat ini adalah sebagai berikut:

1. Rapat ini sebagai tindak lanjut terhadap Paraturan Menteri ESDM No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Surat Edaran Menteri ESDM No 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2022.

2. Pemerintah Provinsi Kaltim telah diberikan kewenangan terhadap penertbitan perizinan untuk golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sehingga kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi.

3. Secara administrasi terkait permohonan perizinan sudah terintegrasi melalui Sistem OSS dan terkait syarat perizinan dasar sektoral akan ada verifikasi dari OPD Teknis terkait.

4.Diharapkan terhadap permohonan yang terbit otomatis dilakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut untuk menghindari adanya potensi masalah dikemudiam hari.

5. Akan dilakukan koordinasi dg BKPM terkait mekanisme oss dan peraluhan kewenangan serta dengan Kementerian ESDM terkait permen sebagai turunan dari perpres 55, agar dapat menjadi pedoman/rujukan daerah provinsi