Rapat Pembahasan dan Klinik Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan Untuk Provinsi Kalimantan Timur
Pada tanggal 30 September 2021 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan dan Klinik Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan Untuk Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Ir. Dodi S. Riyadi, M.T. selaku Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh OPD Penataan Ruang seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Beberapa hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten/kota yang mengalami penurunan luasan pada rancangan PITTI 2021 adalah Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, dan Paser, sedangkan kabupaten/kota lainnya mengalami penambahan luasan PITTI. Adapun kabupaten/kota yang memiliki persentase luasan PITTI terbesar adalah Kabupaten Kutai Barat dengan luasan 773.435 dengan mayoritas skema ketidaksesuaiannya adalah ketidaksesuaian RTRWP dengan RTRWK.
2. Setelah penetapan PITTI Ketidaksesuaian oleh Kepmenko, maka proses penetapan revisi RTRW Kabupaten/Kota wajib mengikuti ketentuan dalam PP 43, yakni ditetapkan selambat-lambatnya satu tahun setelah RTRW Provinsi ditetapkan.
Adapun bahan paparan dapat diunduh pada laman :
https://bit.ly/210930_Pembahasan_PITTI_Kalimantan_Timur