Rapat Koordinasi Pilot Project Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif Berbasis Penataan Agraria Berkelanjutan
Agenda Rapat Koordinasi Pilot Project Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif Berbasis Penataan Agraria Berkelanjutan. Tanggal 10 – 11 November 2021 di Samarinda.
Rakor Percepatan penyedian TORA dari PKH untuk ditindaklanjuti dengan penataan aset dan akses. Lokasi pilot project merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif yang telah dicadangkan untuk TORA berdasarkan Surat Keputusan pencadangan Pelepasan Kawasan Hutan oleh KLHK. Hutan Produksi Konversi (HPK) yang ada di Kaltim seluas 120.000 Ha kaltim, Tidak produktif 15.000 ha ( hasil Timdu 12.000 sebagai Pencadangan).
Lokasi Proyek Percontohan adalah Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimanan Timur dan untuk Kecamatan Tabang (Desa Long Lalang dan Desa Gunung Sari), Kecamatan Kembang Janggut ( Desa Long Beleh Modang dan Desa Long Beleh Haloq) Kecamatan Marangkayu (Desa Santan Ulu dan Desa Semangko).
Pelaksanaan kegiatan dan lokasi pilot project sesuai persetujuan Wamen KLHK sebagaimana surat nomor S.15/WAMEN/SETJEN/PLA0/10/2020 hal Persetujuan atas Rencana Proyek Percontohan percepatan Redistribusi TORA Kawasan Hutan Berbasi Tata Ruang dan Lingkungan, tanggal 6 Oktober 2020.