Rapat Koordinasi Penertiban Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Kamis tanggal 8 September 2022 telah dihadiri Rapat Koordinasi Penertiban Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Ruang Rapat Inspektorat Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ibu Dwi Aprilia Linda selaku Direktur Anti Korupsi Badan Usaha, KPK RI dengan didampingi Bapak Dr. H. M. Irfan Prananta, S.E., M.M. selaku Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir sebagai peserta rapat perwakilan DPUPR-PERA Kaltim dan Kab/Kot, serta DPMPTSP Kaltim dan Kab/Kot. Rapat dibagi menjadi 2 sesi, sesi pagi dihadiri oleh Kabupaten Kubar, Kukar, Kutim, Berau, dan sesi siang dihadiri Kota Bontang, Kabupaten Paser, PPU, dan Mahulu.
Masing-masing kabupaten/kota diminta untuk memaparkan upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha dalam penerbitan PBG dan SLF; alur dan lama waktu pemrosesan; data permohonan PBG dan SLF; seeta kendala dan hambatan dalam rangka pemrosesan PBG dan SLF.
Permasalahan yang terkait dengan Dinas PUPR dalam penerbitan PBG ialah belum tersedia RDTR online yang memudahkan dalam penerbitan KKPR sebagai persyaratan PBG. Rekomendasi KPK adalah sebagai berikut:
1. Pemda perlu berkoordinasi dengan Kementerian Teknis terkait dalam rangka finalisasi penetapan RDTR, terutama di daerah komersil
2. Perlu percepatan integrasi RDTR dengan sistem OSS
3. Pemda perlu berkoordinasi dalam menyusun mekanisme penerbitan KKPR ketika belum tersedia RTRW dan RDTR online.