Rapat Koordinasi Pembahasan PITTI dan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan
Rapat Koordinasi Pembahasan PITTI dan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Dr. Ir. Wahyu Utomo, M.S. selaku Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Bidang Perekonomian dan diikuti oleh perwakilan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi se-Indonesia.
Pada sesi pertama dilakukan pemaparan materi oleh narasumber sebagai berikut:
1. Strategi, Dukungan, dan Komitmen Pemprov Sulsel terhadap Penyelesaian Ketidaksesuaian Tatakan di Provinsi Sulsel (Bapak Dr. Abdul Hayat, M.Si. selaku Sekda Provinsi Sulsel)
2. Perkembangan Penyelesaian Batas Daerah (Bapak Sugiarto, S.E., M.Si. selaku Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Kemendagri)
3. Strategi Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Kawasan Hutan dengan RTR dan Batas Daerah (Bapak Ari Prasetya mewakili Direktur RPPWPH, KLHK)
4. Strategi, Dukungan, dan Komitmen Pemprov Kalteng terhadap Penyelesaian Ketidaksesuaian Tatakan di Provinsi Kalteng (Bapak Masyrun Asyrofi mewakili Sekda Provinsi Kalteng)
5. Strategi Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTR dengan Batas Daerah dan Kawasan Hutan (Bapak Eko Budi Kurniawan, S.T., M.Sc. selaku Direktur Binda Wilayah II dan Ibu Reny Windyawati, S.T., M.Sc. selaku Direktur Binda Wilayah I, Kementerian ATR/BPN)
6. Dukungan dalam Percepatan Penyelesaian Revisi Perda RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan Penyelesaian PITTI (Bapak Ir. Edison Siagian, M.E. selaku Direktur SUPD I, Kemendagri)
Selanjutnya pada sesi kedua dilakukan klinik terhadap Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tatakan. Masing-masing provinsi diamanatkan untuk dapat membuat form rencana aksi yang meliputi:
a. Rencana Aksi Bersama Penyelesaian Percepatan Penegasan Batas Daerah
b. Rencana Aksi Bersama Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRW dengan Kawasan Hutan
c. Rencana Aksi Bersama Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK
Form rencana aksi, form perkembangan rencana aksi, dan form identifikasi dan penyelesaian masalah akan dimonitor melalui sistem aplikasi SIPITTI. Bahan paparan dapat diunduh pada laman :
https://bit.ly/BahanRakorPembahasanPITTIJogja.