Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pembahasan terkait Integrasi RZWP3K ke dalam Substansi RTRW Provinsi Kalimantan Timur
Mohon ijin menyampaikan
Hari Rabu Tanggal 16 September 2021 bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dengan agenda Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pembahasan terkait Integrasi RZWP3K ke dalam Substansi RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun point penting dalam rapat tersebut :
a. Isu strategis pesisir dan kelautan di Sulawesi Selatan terkait dengan smelter tambang, komoditas perikanan, dan nelayan.
b. Pembahasan terkait dengan kriteria dalam integrasi Perda RZWP3K ke dalam materi teknis Ranperda mengenai ambang batas 20 persen.
c. Pembelajaran dari Sulawesi Selatan terkait Integrasi adalah dengan penertiban persetujuan teknis di kawasan pesisir dan laut
d. Fokus integrasinya pada rencana pola ruang, rencana struktur ruang, penetapan kawasan strategis, alokasi ruang, dan reklamasi.
e. Seluruh perbedaan basis data akibat perbedaan skala dilakukan strategi dengan ditarik dulu ke orde satu
f. Pada rencana struktur ruang yang diintegrasikan meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan
g. Perlu dibentuk SK Tim Integrasi RZWP3K ke RTRW Provinsi untuk pelaksanaan kegiatan integrasi
h. Pada proses linsek (tambahan) akibat integrasi harus hanya mengundang K/L terkait yang diubah saja
i. Perlu dibuat daftar inventaris masalah (DIM), Matriks Alokasi Ruang (MAR) dan disepakati oleh pihak terkait. Dalam MAR ini dapat dihitung perubahan Lebih atau kurang dari 20 persen
f. Proses integrasi harus didukung oleh pihak DPRD, Pemda (OPD terkait kelautan perikanan, Penataan ruang