... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Komisi Penilai Amdal Daerah terkait dengan Dokumen (ANDAL) dan RKL-RPL Rencana Usaha/Kegiatan Pengembangan Kegiatan RSUD AM. Parikesit

Selasa, 13 Desember 2022 mengikuti Rapat Komisi Penilai Amdal Daerah terkait dengan Dokumen (ANDAL) dan RKL-RPL Rencana Usaha/Kegiatan Pengembangan Kegiatan RSUD AM. Parikesit Kab. Kutai Kartanegara dari luas lahan 4,55 ha menjadi 19,22 ha dan luas bangunan terbangun 46.405 m2 di Kel/Desa Teluk Dalam, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur secara daring. 

Pada pelaksanaan pengembangan kegiatan RSUD AM. Parikesit terfokus terkait dengan timbulan limbah B3 dan jenis limbah lainnya pasca adanya RSUD, sistem pengelolaan limbah serta pengelolaan lingkungan sekitar.

Terkait dengan kesesuian pemanfaatan ruang pengembangan kegiatan RSUD AM. Parikesit telah sesuai dengan rencana tata ruang pada RTRW Provinsi Kalimantan Timur maupun RTRW Kab. Kutai Kartangera. 

Pelaksanaan dan penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL dapat ditambahkan pertimbangan teknis kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW Provinsi Kaltim dan RTRW Kab. Kutai Kartangera maka deskripsi dan peta Kesesuaian Lokasi dengan RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara dan RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh instansi terkait sebagai penyempurnaan dokumen.