Rapat klarifikasi luasan izin pada Kaw. Karst Kab. Berau di UPTD Wilayah 1
Rapat klarifikasi luasan izin pada Kaw. Karst Kab. Berau di UPTD Wilayah 1 Dinas PUPR Prov Kaltim, disampaikan point2 sbb :
1. Terdapat perbedaan luasan dr usulan Kab Berau seluas 191.827, 54 ha dengan Pemprov seluas 110.823,11 ha yg telah bebas ijin (hasil kompilasi terhadap data ijin sektoral di provinsi)
2. Terkait dg ijin2 yg disampaikan perlu di cek kembali karena secara proses ada yg tidak dapat diteruskan dan ada yg sudah berakhir, sehingga bisa menambah luasan terhadap usulan kbak dr provinsi
3. Berdasarkan peraturan2 terbaru semua perijinan maupun persetujuan lingkungan diberikan oleh pemerintah pusat.Namun demikian kita bisa membatasi dari arahan pengendalian tata ruang, atau pada perkebunan masuk pd wilayah ANKT dan kehutanan di deliniasi sebagai HCV; asalkan tidak merubah tata guna lahan dan air pd bentang alam karst
4. Harapan pemkab berau, validasi dr provinsi tdk jauh dr luasan yg diusulkan oleh pemkab berau
5. Selanjutny akan dilakukan rapat kembali pada hari selasa mengenai klarifikasi spasial terhadap masing-masing ijin sektoral dengan dasar dari usulan KBAK oleh Kabupaten Berau.