Rapat Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan Persetujuan Substansi dan Mekanisme Kesepakatan Penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2022-2042
Jumat, 9 September 2022 telah dihadiri Rapat Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan Persetujuan Substansi dan Mekanisme Kesepakatan Penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2022-2042. Rapat dipimpin oleh Bapak Muhammad Samsun, SE., M.Si dan Bapak Ir. Seno Aji, M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim dan Bapak DR. H. Rusman Yaqub, S.Pd., M.Si selaku Ketua Bapemperda DRPD Prov. Kaltim. Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR Prov. Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim, Biro Hukum Setda Prov. Kaltim dan Bappeda Prov. Kaltim serta Anggota Bapemperda DPRD Prov. Kaltim.
Rapat dibuka dengan paparan progress penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2022-2042 oleh Bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Prov. Kaltim. Pembahasan selanjutnya terkait pengecekan awal dokumen yang diperlukan untuk Kesepakatan Substansi.
Pemerintah Provinsi perlu menyerahkan dokumen KLHS RTRW Provinsi Kalimantan Timur ke DPRD Prov. Kaltim pada tanggal 12 Agustus 2022, dan dihitung 10 hari setelahnya untuk mencapai Kesepakatan Substansi. Kemudian, pembahasan terkait Ranperda tentang RTRW akan dilanjutkan dengan Pansus DPRD Prov. Kaltim.