Rapat Identifikasi Penyelesaian Perizinan dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur melalui Mekanisme UU Cipta Kerja
(12/10/2023) Rapat Identifikasi Penyelesaian Perizinan dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur melalui Mekanisme UU Cipta Kerja yang diselenggarakan pada Hari Kamis , 12 Oktober 2023 di BPKH Wilayah 4 Samarinda pada pukul 09.00 WITA. Rapat dipimpin oleh Kepala BPKH Wilayah 4 Samarinda, Satgas KPK dan Kepala Dinas Kehutanan. Peserta rapat Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, DPUPR & PERA Provinsi Kaltim, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan DPMPTSP Provinsi Kaltim.
Pokok Pembahasan pada rapat ini ialah :
- Berkenaan Stranas PK mendorong penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta ada 7 hal yaitu : Pengukuhan Kawasan Hutan dan Sistem Informasi Kehutanan; Integrasi RZWP3K dengan RTRWP; Penyelesaian Batas Administrasi; Perbaikan Tata Kelola Perizinan Perkebunan Sawit; Penyelesaian Tumpang Tindih Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Hak Atas Tanah; Integrasi RDTR dengan OSS; dan Kawasan IKN clean & clear
- Pertemuan saat ini fokus pada Perbaikan Tata Kelola Perizinan Perkebunan Sawit, yang memerlukan update data dari masing-masing perangkat daerah terkait.
- Selanjutnya dibutuhkan konsinyiasi data terpadu oleh semua pihak
Tindak lanjut dari dari kegiatan ini akan dilakukan pertemuan teknis lanjutan untuk finalisasi data yang menjadi dasar perbaikan Tata Kelola Peirizinan Perkebunan Sawit