Rapat Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Samarinda-Balikpapan di Provinsi Kalimantan Timur
Selamat Sore Sobat PUPR-PERA.?
?
Kegiatan kami hari ini mengikuti Rapat Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Samarinda-Balikpapan di Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra, Balikpapan.?
?
Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang dihadiri oleh OPD dari Pemerintah Provinsi, Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.?
?
Dalam sambutannya Bapak Ir. Muhammad Sa'Bani, M.Sc selaku PJ. sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dibacakan oleh Bapak Drs. H. Moh. Jauhar Effendy, M.Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kesahjetraan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten/ Kota bergantung pada kebijakan dari perencanaan tata ruang, dan pemanfaatan ruang harus diaplikasikan dengan kondisi ruang yang sesuai.?
?
Sebagai bentuk dari penyelenggaraan penataan ruang, audit pemanfaatan ruang dapat digunakan sebagai landasan dalam perumusan rekomendasi penyelesaian konflik dan penegakan perda rencana tata ruang.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?