... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Ekspose Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Kawasan karang Mumus 1 Segmen Ruhui Rahayu Kota Samarinda dan Rapat Ekspose DPPT RTH Kawasan Olahraga Terpadu Kota Balikpapan

Telah menghadiri Rapat Ekspose Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Kawasan karang Mumus 1 Segmen Ruhui Rahayu Kota Samarinda dan Rapat Ekspose DPPT RTH Kawasan Olahraga Terpadu Kota Balikpapan pada tanggal 13 September 2021 bertempat di Ruang Rapat Tepian 1 Lt.2 Kantor Gubernur Kalimantan Timur. 

 

Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Bapak Drs. Deni Sutrisno, M.Si dan dihadiri oleh Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Instansi terkait Pemerintah Kota Balikpapan dan Instansi terkait Pemerintah Kota Samarinda. 

 

Adapun beberapa catatan dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Terkait perencanaan pengadaan tanah Kawasan Karang Mumus 1 Segmen Ruhui Rahayu bahwa Pemkot Samarinda belum ada informasi kesesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi kalimantan timur.
  2. Pemerintah Kota Samarinda diharapkan meminta informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim.
  3. Terkait perencanaan pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau Kawasan Olahraga Terpadu (RTH KOT) Kota Balikpapan yang berlokasi di Kelurahan Sepinggan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah baik Provinsi maupun Kota Balikpaan.
  4. RTH KOT Kota Balikpapan tidak berada dalam 1 hamparan, namun terbagi menjadi 7 spot. Terkait hal ini, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk Penetapan Lokasi (Penlok) ke Kementerian ATR/BPN guna  menentukan kewenangan dalam pelaksanaannya. Hal ini didasari dengan adanya aturan baru, yakni PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Ka BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.