Rapat dalam rangka Orientasi Tugas dan Fungsi Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Baru Dinas Pertanahan dan Penataarn ruang Provinsi Kalimantan Timur
(17/11/2023) Rapat dalam rangka Orientasi Tugas dan Fungsi Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Baru Dinas Pertanahan dan Penataarn ruang Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Bapak Loekman Hadi N. S., S.T., M.A. dan dilanjutkan dengan penyampaian terkait maksud dan tujuan kegiatan orientesi ini oleh Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro POD Setda Provinsi Kaltim (Bapak H. Imanudin, S.H., M.M.)
Dalam pertemuan yang menjadi catatan :
1. Urusan Pertanahan dan Tata Ruang di DIY merupakan hal yang strategis dan saling keterkaitan, oleh karenanya diatur dalam urusan keistimewaan sebagaimana tercantum didalam peraturan pada Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah lstimewa Yogyakarta, ada 5 urusan keistimewaan tersebut, meliputi :
- Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- Kebudayaan;
- Pertanahan; dan
- Tata Ruang
2. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) terdiri atas paling banyak 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang pertanahan serta urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang tata ruang.
3. Urusan pertanahan dengan urusan tata ruang saling terintegrasi, memudahkan dalam perijinan dalam hal pemanfaatan pola ruang terhadap tanah kesultanan dan tanah kadipaten.
Kegiatan selanjutnya adalah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Kajian Akademis Provinsi Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Bina Otonomi Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah) dan Kementerian lainnya yang terkait, termasuk dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai instansi yang menjadi orientasi oleh Tim Kajjan Akademis Provinsi Kaltim.