Presentasi Laporan Pendahuluan “Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIPP) Kalimantan Timur”
Selasa, 2 Agustus 2022 telah dihadiri Presentasi Laporan Pendahuluan “Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIPP) Kalimantan Timur” di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Bapak A.F.F. Sembiring, S.I.P. selaku Kadishub Provinsi Kalimantan Timur, dan dihadiri oleh OPD terkait di Provinsi Kaltim serta perwakilan Dishub kabupaten/kota.
Penyusunan RIPP Kalimantan Timur merupakan pendetailan dari Kepmenhub Nomor 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), mengingat pada RIPN hanya menyebutkan pelabuhan pengumpan saja, belum dikelompokkan menjadi pelabuhan pengumpan lokal atau pelabuhan pengumpan regional. Selain itu RIPP juga akan mengidentifikasi pelabuhan yang berpotensi untuk dikembangkan namun masih bersifat non status. RIPP akan diterbitkan dalam bentuk SK Gubernur yang disertai dengan Buku Masterplan.
Telah disampaikan bahwa pada Revisi RTRWP Kaltim telah mengakomodir sebanyak 23 pelabuhan pengumpan, 11 pelabuhan pengumpul, 8 pelabuhan penyeberangan, 61 pelabuhan sungai dan danau, dan 1 pelabuhan utama. Dalam penyusunan RIPP, perlu dilakukan sinkronisasi dengan data yang telah terakomodir pada Revisi RTRWP, dan diharapkan pada RIPP akan memuat data titik koordinat masing-masing pelabuhan yang belum ada pada RIPN.
Selanjutnya akan dilaksanakan survey pengumpulan data dan FGD oleh tim penyusun RIPP.