Persiapan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional
Selasa, 19 Juli 2022 dihadiri Rapat Persiapan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kaimantan Timur dan dihadiri oleh OPD di dalam lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Keberadaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Khusus, yaitu dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan oleh daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur. Presiden melimpahkan 46 tugas dan kewenangan kepada Gubernur secara atributif dan juga Presiden melalui Menteri/ Kepala Lembaga dapat melimpahkan tugas dan wewenang yang bersifat delegatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubernur diharap dapat meningktakan eksistensi Kawasan khusus atau strategis nasional sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional dengan adanya kebijakan strategis termasuk kebijakan skala daerah agar dapat berjalan dan selaras antar pemangku kepentingan. Berdasar hal tersebut, salah satu kegiatan dalam Dana Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah berupa Koordinasi dan Fasilitasi Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut :
Inventarisasi Kawasan Khusus dan Strategis Nasional di daerah.
- Inventarisasi Kawasan Khusus dan Strategis Nasional di daerah.
- Identifikasi Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan daerah dalam pengembangan dan penyelenggaraan kawasan khusus dan strategis nasional di wilayahnya
- Konfirmasi dan verifikasi data dan informasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam pengembangan dan penyelenggaraan kawasan khusus dan strategis nasional diwilayahnya.
- Pemetaan permasalahan dan isu strategis kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam pengembangan dan penyelenggaraan kawasan khusus dan strategis nasional diwilayahnya.
Tindak lanjut kegiatan ini berupa rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional yang akan diselenggarakan pada 3-4 Agutus 2022.