Penyampaian Formulir Kerangka Acuan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Telah dihadiri Penyampaian Formulir Kerangka Acuan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pengelolaan Inti Kelapa Sawit beserta fasilitas penunjangnya oleh PT. Sinar Tenggarong Inti Mulya yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu Tanggal 4 Agustus 2021
Acara dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bpk. Fahmi Himawan, S.T., M.T. dengan peserta Tim Teknis Komisi Amdal Prov Kaltim,
Catatan dalam Rapat :
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 dan Sesuai lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi berada pada peruntukkan pola ruang Kawasan Industri, Perkebunan, dan Tanaman Pangan dan Holtikultura
2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara 2013 – 2033 dan Sesuai lampiran IV tentang Peta Rencana Pola Ruang lokasi berada pada peruntukkan pola ruang Kawasan Industri dan Sempadan Sungai
3. Untuk kawasan pertanian indikasi arahan peraturan zonasinya adalah pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana yang mendukung pertanian dan pembangunan sistem jaringan prasarana utama
4. Perusahaan diwajibakan memenuhi Ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan sungai yaitu Tidak diperbolehkan membuang limbah industri ke sungai dan Tidak diperbolehkan pendirian bangunan selain bangunan pengelola badan air dan/atau pemanfaatan air
5. Lokasi melewati jalan lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga harus memperhatikan Asset jalan Pemerintah daerah, Jalan lintas masyarakat dan Beban angkut terhadap akses jalan menuju lokasi yang akan dibangun karena struktur ruang jalan yang tidak diperuntukan sebagai lintas angkut sawit dan batubara