Penjelasan Tata Cara Permintaan Pemilihan Penyedia Melalui Metode Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung
Kamis, 27/1/2022. Penjelasan Tata Cara Permintaan Pemilihan Penyedia Melalui Metode Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung yang dibuka oleh Bapak Yusliando dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di Hotel Mercure Kota Samarinda. ??
??
Salah satu Persyaratan menjadi PPK adalah Memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau jika belum memiliki sertifikat kompetensi wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar atau Standar Kompetensi level-1 sampai dengan 31 Desember 2023.??
??
Namun masih banyak ditemukan dalam pekerjaan swakelola tidak membentuk Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas oleh Pejabat Pembuat Komitmen karena tidak paham terhadap jenis kontrak yang ditandatanganinya.??
??
Dalam penetapan penugasan, pegawai yang ditugaskan sebagai PPK tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar atau Bendahara untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.??
??
Reviu dokumen persiapan pengadaan barang/jasa dapat didefinisikan sebagai aktifitas menelaah dokumen persiapan pengadaan barang/jasa dengan tujuan untuk memastikan bahwa dokumen persiapan pengadaan barang/jasa mendukung proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa. ???
Dalam hal terdapat hal-hal yang perlu untuk dilakukan perubahan berdasarkan reviu yang telah dilakukan, maka Pokja Pemilihan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan perubahan.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#Sosialisasi #Barjas #RapatKerja #PeraturanPemerintah #BarangDanJasa