... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Peningkatan Peran PPNS Penataan Ruang dalam penegakkan hukum Bidang Penataan Ruang

8 & 9 Desember 2022 telah diikuti FGD peningkatan peran PPNS Penataan Ruang dalam penegakkan hukum Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN

Kegiatan Dibuka Oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Bapak Ariodilah Virgantara, ST., MT

FGD Dilaksanakan untuk :

1. merefresh kembali tugas dan wewenang PPNS baik Pusat dan Daerah sesuai dengan Regulasi yang baru

2. Meningkatkan Kapasitas Para PPNS dalam melakukan tahapan-tahapan dari WASMATLITRIK sampai pada proses Penyidikan

3. Menambah referensi terkait penyelesaian kasus yang ada pada masing-masing daerah dengan studi kasus

Penyampaian Materi :

1. Penguatan Peran Pemerintah Provinsi dalam Penegakkan Hukum Bidang Penataan Ruang dan Efektivitas Penertiban Pemanfaatan Ruang oleh Akademisi Universitas Padjajaran Dr. Maret Priyatna, S.H., M.H

2. Kajian Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam rangka Pengenaan Sanksi Pidana Bidang Penataan Ruang oleh Akademisi Institut Teknologi Bandung Dr.Ir. Denny Zulkaidi., M.U.P

3. Peran PPNS dan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan PPNS POLRI dalam penegakkan Hukum oleh Kompol Rustanti S.H., M.H Korwas PPNS Bareskrim Polri

Penegakkan Hukum Tata Ruang dilakukan secara preventif dan represif dalam upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang (struktur ruang dan pola ruang berdasarkan rencana tata ruang)