Penilaian Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL terkait usaha dan/atau kegiatan Perubahan dan Penambahan Pembangunan
Senin, tanggal 27 Maret 2023 menghadiri via hybrid undangan Rapat Penilaian Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL PT Kaltim Industrial Estate terkait usaha dan/atau kegiatan Perubahan dan Penambahan Pembangunan Unit CO2 Cair PT Kaltim Parna Industri Dengan Kapasitas Produksi 150.000 MT/Tahun dan Kegiatan Pemaprasan Volume Sebesar 339.492 M3 dan Luas 81.158 M3 serta Penimbunan Volume Sebesar 339.492 M3 dan Luas 96.988 M3 PT Kaltim Industrial Estate seluas ± 214 Ha yang berlokasi di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Rapat ini diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim dan dipimpin oleh Bapak Chamidin selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh OPD Dari Unsur Pemerintah Provinsi Dan Kota Bontang terkait dan unsur akademisi sebagai anggota Tim Tomisi Penilai Amdal.
Adapun poin-poin dalam rapat ini yang terkait dengan Penataan Ruang adalah sebagai berikut:
- 1Addendum Andal ini membahas 3 kegiatan, yakni kegiatan penambahan pada PT KPI yang bergerak diindustri amonial, kegiatan pemrapasan serta penimbunan. Ketiga kegiatan ini masih berada di dalam lingkup dan merupakan bagian dari area PT Kaltim Industrial Estate.
- Berdasarkan data spasial yang disampaikan dan sesuai dengan analisis sistem informasi geografis, disampaikan bahwa luas area PT KIE adalah sebesar 214,95 yang di dalamnya terdapat area PT Kaltim Parna Industri dengan luas sebesar 9,38 Ha.
- Berdasarkan Perda RTRW Provinsi Kaltim No 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036 bahwa lokasi kegiatan PT Kaltim Parna Industri/ PT. KPI seluruhnya berada pada pola ruang Kawasan Industri
- Berdasarkan Perda RTRW Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Bontang Tahun 2019-2039 lokasi rencana kegiatan PT Kaltim Parna Industri/ PT. KPI seluruhnya berada pada pola ruang Kawasan Peruntukan Industri
- Bahwa rencana kegiatan yang dimaksud telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Provinsi Kaltim maupun Kota Bontang. Dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan tetap mengikuti arahan zonasi tata ruang Provinsi Kalimantan Timur maupun Kota Bontang.