pengecekkan lapangan terkait kegiatan Fasilitasi Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
Telah dilaksanakan pengecekkan lapangan terkait kegiatan Fasilitasi Penertiban Pelanggaran Pemanfaan Ruang Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara bersama perwakilan Kementerian ATR, Tenaga ahli dan DPUPR Kota Samarinda pada hari Kamis, 17 Juni 2021. Kegiatan dilakukan di 2 titik antara lain:
1. SPBU Teluk Lerong Kota Samarinda, lokasi tersebut terletak pada Kawasan Sempadan Sungai. Kondisi SPBU sudah tidak beroperasi, plang peringatan telah terpasang di area SPBU.
2. Peternakan ayam di Kecamatan Samarinda Utara, lokasi peternakan terdapat pada kawasan Perumahan. Kondisi peternakan masih beroperasi, plang peringatan terletak di dalam kawasan peternakan sehingga tidak mudah ditemukan.
Tindak lanjut yang akan dilakukan adalah pengecekan/penilaian kondisi eksisting lokasi sebelum dilakukan pembongkaran.