Penegakan hukum tata ruang dan persiapan FGD III fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kota Samarinda tahun 2021
Agenda koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Samarinda pada tanggal 28 Oktober 2021 di Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kalimantan Timur. Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka updating progress kegiatan Penegakan hukum tata ruang dan persiapan FGD III fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kota Samarinda tahun 2021. Tim PUPR Kota Samarinda dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Bapak Juliansyah.
Berikut disampaikan catatan penting pada kegiatan ini :
1. DPUPR Kota Samarinda melakukan koordinasi fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda sebagai tindak lanjut kegiatan 2020 dan pelaksanaan kegiatan tahun 2021, dengan rincian :
a. Tindak lanjut penertiban dan penegakan hukum tata ruang hasil fastib tahun 2020 dilaksanakan di empat lokasi indikasi pelanggaran yaitu SPBU di sempadan sungai, perumahan pada Hutan Kota, Peternakan di Permukiman, pertambangan pada kawasan permukiman. Pada lokasi SPBU upaya penertiban dilakukan hingga tuntas.
b. Penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang tahun 2021 dilaksanakan di empat lokasi indikasi pelanggaran yaitu pertambangan pada kawasan hutan kota, 2 lokasi perumahan pada hutan kota, dan pertambangan pada kawasan pertanian.
Terhadap indikasi pelanggaran ini akan dilakukan inventarisasi data dan cek lapangan dan kemudian dilakukan upaya penertiban tata ruang.
2. Hasil pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan capaian kegiatan ini dengan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN.