... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur

Selasa, 26/4/2022. Pembahasan Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.?
?
Acara ini dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan juga dipandu oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dan Kepala Bidang Ekonomi Tim Gubernur Unutk Pengawalan Percepatan Pembangunan. ?
?
Turut hadir OPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. ?
?
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. ?
?
Perpres ini mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. ?
?
Pendelagasian lain berupa kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perizinan yang diterbitkan. Terkait dengan Pengawasan, dalam pelaksanaan pengawasan Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan.?
?
Terhadap pendelegasian kewenangan ini maka Dinas ESDM akan menyampaikan usulan penambahan sumber daya manusia kepada Sekretaris Daerah melalui Biro Organisasi guna kelancaran menjalankan tugas tersebut dengan mekanisme telaahan staf yang dilengkapi dengan analisis jabatan  dan analisis beban kerja.  ?
Terkait perumusan mekanisme alur bisnis dalam proses perizinan terdapat dua alternatif, yaitu mekanisme OSS dan jalur online perizinan minerba. Terhadap hal ini akan dilakukan konsultasi dan permohonan pelatihan ke Dirjen Minerba Kementrian ESDM. ?
?
Selanjutnya akan disusun rancangan Peraturan Gubernur tentang pedoman pelaksanaan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#PemprovKaltim #ESDM #Perizinan #Pertambangan #PenataanRuang