Pemeriksaan tanah dan sidang Panitia B atas permohonan Hak Guna Usaha di Desa Sungai Payang dan Jonggon Jaya
Jum'at, 21 Oktober 2022 telah diikuti pemeriksaan tanah dan sidang Panitia B atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Budiduta Agromakmur yang berlokasi di Desa Sungai Payang dan Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sidang panitia B dipimpin oleh Bapak Adri Virly Rachman, S.ST selaku Ketua Panitia B bersama para kepala Bidang Kanwil ATR/BPN Kaltim dan dihadiri oleh unsur instansi tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan perangkat kecamatan dan desa di sekitar wilayah permohonan.
Adapun Catatan dalam pelaksanaan pemeriksaan tanah dan sidang panitia B berkenaan dengan penataan ruang adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan TimuTahun 2016 – 2036 dan sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi rencana kegiatan perkebunan PT. Budiduta Agromakmur berada pada pola ruang Kawasan Perkebunan seluas 3.182,12 dan Kawasan Permukiman Seluas 19,82 Ha
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 – 2033, Sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi rencana kegiatan perkebunan PT. Budiduta Agromakmur berada pada pola ruang Kawasan Perkebunan seluas 3.192,55 Ha , Kawasan Transmigrasi seluas 6,37 Ha dan
Pertanian Lahan Kering Seluas 3,02 Ha
Pihak perusahaan diarahkan untuk membuat aktanotaril terkait kesedian untuk melepaskan areal HGU jika di kemudian dari Pihak Pemerintah ingin melaksanakan peningkatan pada Jalan yang berada pada kawasan HGU
Untuk pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang terkait pola ruang dan struktur ruang, agar mengacu kepada Indikasi Arahan Peraturan Zonasi sesuai yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur serta Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sesuai yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara.