Pemerikasaan Dokumen UKL - UPL terkait Perubahan Persetujuan Lingkungan terkait perpanjangan IUP kegiatan Eksploitasi/Operasi Produksi Batuan
Rapat Koordinasi Pemerikasaan Dokumen UKL - UPL terkait Perubahan Persetujuan Lingkungan terkait perpanjangan IUP atas usaha dan/atau kegiatan Eksploitasi/Operasi Produksi Batuan dengan kapasitas produksi 450.000 MT per tahun dan luas wilayah 96,28 Ha oleh PT Senoni Fajar Bersama Sejahtera pada tanggal 21 Desember 2022 yang diadakan oleh DLH Provinsi Kaltim melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Bapak M. Chamidin S.Hut. M.Si yang dihadiri oleh OPD teknis terkait di lingkungan Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara serta LSM Pemerhati Lingkungan.
Adapun poin-poin yang berkaitan dengan Penataan Ruang adalah sebagai berikut:
1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur belum pernah menerbitkan Pertimbangan Teknis terkait kegiatan dimaksud.
2. Berdasarkan koordinat yang disampaikan dalam dokumen dan sesuai perhitungan GIS luas lokasi kegiatan adalah 95,79 Ha
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 bahwa lokasi kegiatan dimaksud masuk ke dalam peruntukan pola ruang perkebunan dan hutan produksi tetap.
4. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 – 2033 bahwa lokasi kegiatan dimaksud masuk ke dalam peruntukan pola ruang kawasan perkebunan dan hutan produksi.
5. Terhadap periizinan yang tumpang tindih dengan lokasi kegiatan agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
6. Dapat disampaikan bahwa kegiatan yang dimaksud sesuai dengan Rencana Tata Ruang Provinsi Kaltim serta Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. Dalam pelaksanaan kegiatan tetap mengikuti arahan peraturan zonasi baik provinsi maupun kabupaten kutai kartanegara.