Pemerikasaan Dokumen Andal RKL - RPL terkait Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Ringroad I (Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta)
Senin, 21 November 2022 telah diikuti Rapat Tim Teknis Pemerikasaan Dokumen Andal RKL - RPL terkait Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Ringroad I (Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta) melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh DLH Provinsi Kaltim yang dipimpin oleh Bapak M. Chamidin S.Hut. M.Si dan dihadiri oleh Tim Teknis Penilaian Amdal serta pemrakarsa kegiatan.
Adapun poin-poin yang berkenaan dengan penataan ruang adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 dapat disampaikan bahwa rencana rencana pembangunan Jalan Ringroad I masuk kedalam Pola Ruang Kawasan Permukiman dan Kawasan Tanaman Pangan dan Holtkultura.
2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014 – 2034 dapat disampaikan bahwa rencana rencana pembangunan Jalan Ringroad I masuk ke dalam Kawasan Lindung (danau, hutan kota, sempadan danau dan sempadan rel) dan Kawasan Budidaya (hutan rakyat, permukiman, pertanian dan tambang).
3. Lokasi rencana pembangunan Jalan Ringroad I (Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta) yang dimohonkan terindikasi melintasi beberapa areal izin pertambangan dan darus melakukan koordinasi dengan pemegang izin pertambangan yang dilintasi.
4. Secara umum bahwa rencana pembangunan Jalan Ringroad I telah sesuai dengan rencana tata ruang dan selanjutnya terhadap pemanfaatan ruang dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum dapat melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.
5. Dalam pelaksanaannya diharapkan dapat meminimalkan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul di masyarakat terutama banjir.