Pembahasan RTRWP Kaltim dengan Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Provinsi Kalimantan Timur
Kamis, 6 Oktober 2022 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan RTRWP Kaltim dengan Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR-PERA. Rapat dipimpin oleh Bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si. mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA, dihadiri oleh Bapak Dr. Ir. Zulkarnain selaku Ketua Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan serta Bapak Dr. Ir. H. Zairin Zain, M.Si. selaku Anggota Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan TGUP3.
TGUP3 memberikan beberapa arahan dan masukan terhadap Ranperda RTRWP Kaltim, sebagai berikut:
1. Perlu memperhatikan kawasan pertambangan yang masih termasuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK KLHK 6628/2021 dan pada ketsus kawasan pertambangan perlu menambahkan penjelasan terkait pertambangan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral terkait
2. Rencana struktur ruang perlu dikoneksikan dengan rencana pola ruang
3. Kebijakan penataan ruang merupakan dasar dari perencanaan pembangunan daerah, perlu menambahkan kebijakan terkait pengembangan ekonomi wilayah, sosial budaya, politik (desentralisasi kebijakan) yang dapat mengakomodir kepentingan Kabupaten/Kota
4. Pada tabel indikasi program agar dapat menambahkan penjelasan terkait kebijakan dan strategi yang ingin dicapai pada masing-masing indikasi program
5. Pada dokumen materi teknis agar menambahkan analisis terkait ekonomi wilayah.
Masukan berikut akan menjadi bahan perbaikan dalam dokumen Ranperda RTRWP Kaltim