Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Wali Kota tentang Perubahan atas Perwali Nomor 22 Tahun 2021 tentang RDTR dan PZ Kota Balikpapan tahun 2021 – 2041
Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Wali Kota tentang Perubahan atas Perwali Nomor 22 Tahun 2021 tentang RDTR dan PZ Kota Balikpapan tahun 2021 – 2041 secara daring. Rapat dipimpin oleh Ibu Elyzabeth L. Toruan, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan dan dihadiri oleh DPUPR-PERA Kaltim, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan. Catatan penting ialah Perubahan yang dilakukan pada Perwali RDTR dan PZ Kota Balikpapan terletak pada lampiran Perwali (Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Tata Bangunan, dan Klasifikasi Zona). Berdasarkan Pasal 93 UU 21/2021, Revisi RTR dapat dilakukan kurang dari 5 tahun, dengan syarat terjadi perubahan lingkungan strategis berupa bencana alam skala besar, perubahan batas teritorial negara, perubahan batas daerah, dan perubahan kebijakan nasional.
Mengingat perubahan yang dilakukan pada Perwali RDTR dan PZ Kota Balikpapan tidak termasuk dalam 4 hal tersebut, maka Perwali tidak dapat direvisi saat ini, melainkan harus menunggu 5 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan konsultasi ke tingkat Kementerian/Lembaga terkait, apakah dapat dilakukan perubahan pada lampiran Perwali tanpa harus mengubah Perwalinya.